Suara.com - Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan pemilik akun Facebook Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir seluruh akun media sosial Jonru.
Ia menilai, akun bernama Jonru Ginting layak diblokir karena dikhawatirkan unggahan-unggahannya memecah belah persatuan bangsa.
"Banyak tulisan yang diunggah bisa memecah belah bangsa. Karenanya, kami mendesak Kemenkominfo dan polisi bisa memblokir akun itu,” tutur Muannas seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.
Ia mengatakan, pemblokiran diharapkan membuat jera para pemilik akun media sosial yang menyebar ujaran kebencian berisi sentimen SARA.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Larang Aksi Pro Rohingya di Candi Borobudur
Aidid melaporkan pemilik akun Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8) pekan lalu atas tuduhan siar ujaran kebencian.
Pemilik akun Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah Aidid, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan pemilik akun Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin.
Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.
Baca Juga: Aidid: Sentimen SARA dan Ujaran Kebencian Jonru Sudah Parah