Suara.com - Polda Jawa Tengah tidak akan memberi izin organisasi-organisasi yang ingin menggelar aksi pro-Rohingya Myanmar berdasarkan sentiman keagamaan di kompleks Candi Borobudur. Aksi itu rencananya dielar pada 8 September 2017.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan, mekanisme tentang penyampaiakan pendapat di muka umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai akan lebih banyak hal yang merugikan, kalau aksi tersebut digelar di kompleks Candi Borobudur.
Baca Juga: Aidid: Sentimen SARA dan Ujaran Kebencian Jonru Sudah Parah
"Borobudur bukan saja tempat ritual agama Budha, tetapi juga aset nasional dan bahkan masuk dalam cagar budaya," kata Condro Kirono seperti dilansir Antara, Senin (4/9/2017).
Menurut dia, aksi tersebut dinilai akan menimbulkan hal-hal kontraproduktif bagi masyarakat setempat.
Selain itu, lanjut Condro, aksi yang digelar di Borobudur juga tidak akan berdampak banyak terhadap pemerintah Myanmar.
Ia justru menyarankan masyarakat yang ingin membantu tragedi kemanusiaan Rohingnya bisa menggelar aksi di daerahnya masing-masing.
Ia berpendapat, aksi nyata lainnya juga dapat dilakukan seperti menggalang dana atau bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: Film Widji Thukul Raih Penghargaan Internasional di Bulgaria
Lagi pula, sambung Condro, pemerintah juga tidak tinggal diam atas persoalan kemanusiaan Rohingnya tersebut.
Untuk diketahui, militer Myanmar menggelar operasi militer di daerah Rakhine—wilayah komunitas Rohingya—dalam dua pekan terakhir. Itu setelah sekelompok gerilyawan Rohingga menyerang pos polisi dan menewaskan 30 orang.
Sedikitnya 400 orang sipil tewas dalam operasi tersebut. Sementara 38 ribu warga lainnya terpaksa melarikan diri ke arah perbatasan Myanmar-Bangladesh.