Suara.com - Pengacara Muannas Al Aidid mengungkap alasannya melaporkan pemilik akun Facebook Jonru Gintng ke Polda Metro jaya. Ia mengatakan, akun Jonru Ginting selalu menyebar ujaran kebencian berbasis diskriminiasi SARA yang tingkatnya dinilai sudah akut.
"Tulisan berdasarkan sentimen SARA dan adu domba yang diunggahnya ke media sosial sudah terlalu banyak. Itu sudah akut, karena sengaja disebar sebagai upaya provokasi kepada satu kelompok dan etnis tertentu,” tutur Aidid seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Ia mencontohkan, unggahan akun Jonru berupa tulisan “tahun 1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina”.
Baca Juga: Film Widji Thukul Raih Penghargaan Internasional di Bulgaria
Menurut Aidid, tulisan itu bertendensi sentimen terhadap etnis tertentu, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, tak lagi memperkenankan pembagian kelompok penduduk berdasarkan Cina dan pribumi.
"Ada juga unggahan berdasarkan sentimen agama, misalnya menyebutkan yang menjajah Indonesia itu nonmuslim, misalnya. Faktanya, sangat banyak pahlawan yang nonmuslim,” terangnya.
Tak hanya itu, Aidid juga mempersoalkan unggahan akun Jonru yang dianggap tak beralasan saat menyebut silsilah orang tua Presiden Joko Widodo tak jelas.
Ia menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan 14 pertanyaan kepada dirinya terkait akun Jonru.
Baca Juga: KPK Jawab Tantangan Pansus DPR yang Ingin Polisikan Agus Rahardjo
Belasan pertanyaan itu dilontarkan penyidik untuk mencocokkan barang bukti berupa unggahan Jonru yang disertakan sebagai lampiran dalam pelaporannya.
"Dalam pemeriksaan, saya meminta penyidik meminta keterangan sejumlah ahli pidana dan bahasa untuk membahas unggahan Jonru. Saya juga meminta penyidik menghadirkan ahli digital forensik untuk menampilkan kembali unggahan akun Jonru yang sudah dihapusnya,” terang Aidid.