KPK Jawab Tantangan Pansus DPR yang Ingin Polisikan Agus Rahardjo

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 September 2017 | 06:54 WIB
KPK Jawab Tantangan Pansus DPR yang Ingin Polisikan Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantaran diatur dalam UU Tipikor, Febri mengatakan pasal itu bisa diterapkan kepada siapa pun kalau memenuhi unsur-unsur persyaratannya.

Dalam kasus KTP-el, Febri mengungkapkan pasal itu sudah dipakai untuk menyeret anggota DPRRI Markus Nari sebagai tersangka, karena dinilai menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

"Karenanya, kami akan fokus ke sana (kasus Markus Nari) dulu,” tandasnya.

 

Baca Juga: Jerman Bantai Norwegia, Inggris Tekuk Slovakia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI