Suara.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Arsul Sani, diskusi-diskusi kecil di antara anggota Komisi III semakin berkembang.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pernyataan Agus Raharjo yang menganggap Pansus Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus KTP-E tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017 dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul Sani.
Arsul Sani mempertanyakan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang dinilai tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Menurut Arsul Sani, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR RI.
Kapolri, kata dia, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, menurut Arsul, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan malah mengancam. [Antara]
Komisi III Akan Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim
Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 04 September 2017 | 23:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
12 Januari 2025 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI