Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan 14 pertanyaan kepada Muannas Al Aidid untuk mencocokan barang bukti berupa postingan yang disertakan dirinya sebagai pihak pelapor dalam kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Jonru Ginting.
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, jadi 1 pertanyaan beranak pinak gitu ada poin a b c, tapi pertanyaan yang diajuin adalah apa yang dimaksud dengan hate speech kemudian pencocokan bukti-bukti postingan-postingan di sosmed yang kita ajukan mana yang masuk rumusan ini nah itu yang kita jawab," kata Muannas usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Dia menyampaikan ada belasan postinganya yang disebar di beberapa akun milik Jonru yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahkan, menurutnya, isi postingan yang Jonru cenderung bermuatan ujaran kebencian SARA dan diduga sengaja disebar sebagai upaya provokasi kepada satu kelompok dan etnis tertentu.
"Kalau postingan terlalu banyak, ini sentimen SARA dan adu dombanya sudah akut. Jadi kita itu hanya memberikan dokumen-dokumen mana yang diduga masuk dalam rumusan itu, tadi udah kami sampaikan ada sekitar 10-12 postingan," katanya
Muannas menjelaskan beberapa postingan Jonru yang telah diklarifikasi penyidik sebagai barang bukti
"Kami menyampaikan beberapa bukti di antaranya 1 soal masalah postingan yang bernada adu domba sentimen etnis misalnya '1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina' menurut kami itu adalah sentimen bagi etnis-etnis tertentu, karena berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras itu sudah tidak ada lagi istilah Cina pribumi yang ada WNI," kata dia
Postingan Jonru juga dianggap telah menebar sentimen terhadap agama tertentu.
"Nah kemudian tentang adanya sentimen agama, dlm postingan itu terlihat dia menyebutkan yang menjajah Indonesia itu non muslim misalnya. Tendensius ya terhadap satu agama padahal faktanya ada pahlawan-pahlawan yang non muslim," katanya.
Dia juga menganggap ujaran kebencian bermuatan SARA yang disebarkan Jonru sudah fatal dan akut. Tudingan-tudingan Jonru yang dianggap tidak mendasar juga menyasar kepada nama Presiden Joko Widodo.
"Termasuk satu lagi soal asal usul Jokowi itu sentimen-sentimen individu jdi tidak persoalan-persoalan dalam kasus akun Jonru itu bukan soal Jokowi, ini sentimen SARA-nya sudah akut mengadu dombanya sudah luar biasa," kata dia.
Dia pun telah mendorong agar penyidik segera memintai keterangan sejumlah ahli untuk menindaklanjuti proses hukum Jonru Ginting.
"Ya ini kan nanti yang menentukan apakah masuk rumusan delik adalah pemeriksaan ahli, mungkin waktu dekat tadi kan kami minta supaya diajukan ahli pidana atau ahli bahasa," kata dia.
Dia juga meminta penyidik menghadirkan ahli digital forensik untuk membuka beberapa akun milik Jonru Ginting yang sudah dihapus.
"Kemudian ahli forensik karena sehubungan ada beberap bukti-bukti sudah terhapus dalam akun Jonru sehingga apa yang terhapus bisa dimunculkan kembali gitu," kata dia.