Suara.com - Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK mengundang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) dan Senin (4/9/2017).
Ketua PJI Noor Rachmad memberikan pandangannya tentang Pansus Angket DPR untuk KPK ini. Menurut Noor, Pansus tidak memiliki niatan jahat. Hal ini sekaligus menampik adanya tudingan soal Pasal Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan yang dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Menurut kacamata kami, sepertinya KPK tidak bisa (mengenakan pasal obstruction of justice kepada Pansus Angket). Ini pandangan kami," ujar Noor dalam rapat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung ini menambahkan, Pansus ini terbentuk bertujuan untuk memperbaiki tubuh KPK melalui kelembagaan, baik dari tata kelola anggaran, tata kelola sumber daya manusia dan sistem penegakan hukum.
"Dengan fakta itu, KPK tidak bisa (mengenakan pasal obstruction of justice kepada Pansus Angket). Karena saya melihat jaksa akan mengajukan ke pengadilan harus melihat niat jahat," kata Noor.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017).
Persatuan Jaksa Bela Pansus Angket DPR untuk KPK
Senin, 04 September 2017 | 21:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI