ASEAN Sepakati 10 Poin Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Senin, 04 September 2017 | 21:00 WIB
ASEAN Sepakati 10 Poin Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Para Menteri Tenaga Kerja anggota ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Sumber: Kemenaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para Menteri  Tenaga Kerja anggota ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai  bagian integral dan penting dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN. K3 juga menjadi instrument  bagi pertumbuhan ekonomi kawasan yang berkelanjutan.

Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 11 Menteri Ketenagakerjaan negara anggota ASEAN pada forum ASEAN Labour Ministers Meeting on Occupational Safety and Health at the XXI World Congress On Safety and Health at Work 2017 (Pertemuan Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN  dalam  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  ke-21 pada Kongres Dunia tentang K3 yang diadakan di Singapura pada Minggu  (3/9/2017).

"Semua negara ASEAN  berkomitmen mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak bagi semua orang," kata Menaker RI, M Hanif Dhakiri, pada Senin (4/9/2017). 

"Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah peningkatan implementasi K3 di kawasan ASEAN untuk mengatasi risiko dan bahaya yang muncul di lingkungan bisnis dan teknologi baru yang berkembang," lanjutnya.

Berikut adalah 10  kesepakatanyang ditandatangani:  
1. Meningkatkan standar K3 sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kultur;
2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemeriksaan/pengawas K3;
3. Meningkatkan kemampuan manajemen risiko di ASEAN yang memberikan pondasi untuk memperbaiki standar K3;
4. Meningkatkan pengumpulan data K3 melalui perbaikan pencapaian kinerja  (scorecard) ASEAN-OSHNET (Occupational Safety and Health Network;
5. Mempromosikan (meningkatkan)  berbagi pengalaman, praktik terbaik dan pengetahuan  K3 melalui konferensi, workshop, dan lokakarya,  baik pada tingkat ASEAN-OSHNET maupun internasional;
6. Meningkatkan kemampuan K3 sektor swasta, dengan mematuhi kerangka akreditasi keselamatan bagi perusahaan dan memperluas kategori penghargaan ASEAN-OSHNET;
7. Mendorong partisipasi organisasi pengusaha dan organisasi pekerja;
8. Meningkatkan produktivitas secara efisien dengan menggunakan teknologi terbaru di tempat kerja yang mengurangi bahaya di tempat kerja;
9. Mengurangi biaya sosial untuk cedera dan penyakit dengan memperbaiki kinerja K3 di lingkungan kerja.
10. Meningkatkan kerja sama dengan mitra utama, seperti International Labour Organization dan Plus Three Countries.

(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemenaker dengan Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI