Masa Aktif Segera Habis, DPR akan Tambah Waktu Kerja Pansus KPK?

Senin, 04 September 2017 | 20:32 WIB
Masa Aktif Segera Habis, DPR akan Tambah Waktu Kerja Pansus KPK?
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bakal habis pada 28 September mendatang. Pihak DPR pun belum bisa memastikan apakah kerja Pansus dirasa cukup atau diperpanjang.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR akan mengembalikan permasalahan ini kepada mekanisme yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tata tertib di DPR.

"Pimpinan DPR mengembalikan pada mekanisme yang berlaku," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).‎

Politikus PAN ini menerangkan, belum bisa berandai-andai menyoal diterima atau tidaknya rekomendasi Pansus setelah tanggal 28 September nanti.

Baca Juga: Pansus Hak Angket Dapat Masukan Soal Penyidik Independen KPK

Dia mengatakan, hal tersebut akan diserahkan dalam dinamika pada rapat paripurna yang beragendakan penyampaian rekomendasi hasil Pansus Hak Angket KPK.

Di samping itu, pimpinan DPR, kata Taufik, akan melakukan rapat pimpinan dalam waktu dekat untuk mendengarkan progres kerja Pansus ini.

Menurutnya, pimpinan DPR memiliki kewenangan memonitor kerja Pansus Hak Angket KPK.

"Dalam hal ini pimpinan DPR sifatnya melakukan koordinatif terkait kerja Pansus Hak Angket," katanya.

Menurutnya, semua pihak harus menghormati kinerja Pansus. Sebab, Pansus bekerja sesuai dengan konstitusi yang ada, transparan dan terbuka.

Baca Juga: Putri Mantan Wapres Adam Malik Jadi Saksi Kasus e-KTP

"Kita lihat semua sudah kerja secara prosedural. Bagaimana nantinya kondisinya kita tunggu saja," pungkas Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI