Pansus Hak Angket Dapat Masukan Soal Penyidik Independen KPK

Senin, 04 September 2017 | 20:17 WIB
Pansus Hak Angket Dapat Masukan Soal Penyidik Independen KPK
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam undang-undang KPK, sambung Susno, disebutkan penyelidik, penyidik dan penuntut harus diangkat dari Polri dan Kejaksaan. ‎

"Ketika penyidik bukan dari Polri maka berasal dari apa, karena di KUHAP dijelaskan harus dari Polri dan PPNS," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, dari keterangan yang didapat dalam rapat ini jelas bahwa tidak ada istilah penyidik independen.

Menurutnya, ‎istilah penyidik independen dimunculkan dari internal KPK.

Baca Juga: Putri Mantan Wapres Adam Malik Jadi Saksi Kasus e-KTP

"Penyidik KPK bukan penyidik independen. Dalam UU tidak ada penyidik independen dan penyidik senior," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI