Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK mengundang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) pada rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Kedatangan ketiga lembaga itu untuk dimintai pandangan terkait kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IKAHI Suhadi mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan penyidik dan penuntut umum itu adalah yang definitif diangkat komisi antikorupsi.
Namun, dalam perkembangannya, muncul istilah penyidik independen KPK.
Baca Juga: Putri Mantan Wapres Adam Malik Jadi Saksi Kasus e-KTP
Istilah ini yang kemudian menjadi masalah dalam proses peradilan. Sebab, katanya, hakim memiliki beda pendapat terhadap istilah itu.
"Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah," kata Suhadi.
Lebih lanjut, bila ada revisi Undang-undang KPK, Suhadi meminta masalah ini menjadi perhatian. Sehingga, definisi terkait penyidik independen bisa lebih tegas.
"Supaya kualifikasi penyidik itu jelas, apakah dibenarkan adanya penyidik independen atau sebagainya?" kata dia.
Di lain pihak, Wakil Ketua ISPPI Brigjen (Purn) Susno Adhi Winoto menerangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berasal dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: Bahas Krisis Rohingya, Menlu Minta Deeskalasi di Rakhine
Ketika KPK terbentuk, Polri mengirimkan penyidiknya untuk dijadikan penyidik.