Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (4/9/2017), menghadirkan saksi Antarini Malik.
Antarini merupakan putri mantan Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik. Antarini dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kedatangan Antarini ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan terkait penjualan rumah yang dibeli Inayah, istri Andi Narogong, seharga Rp85 miliar.
Kepada majelis hakim, Antarini menjelaskan, rumah yang berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dijual melalui agen penjualan rumah.
Baca Juga: Bahas Krisis Rohingya, Menlu Minta Deeskalasi di Rakhine
Namun, dia membantah nominal dari penjualan rumah tersebut. Menurutnya, rumah itu dia jual sekitar Rp70 miliar.
"Kita (menjual) melalui agen rumah. Tapi nggak sampai Rp85 miliar, sekitar 70-an (miliar)," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian menanyakan kepada Antarini sosok yang melakukan transaksi penjualan rumahnya.
Antarini pun menjawab bertemu dengan Inayah yang merupakan istri Andi Narogong ketika ke kantor notaris.
"Wanita udah lumayan tua. Inayah namanya," kata Antarini.
Baca Juga: Istri Setya Novanto Disebut Farhat Bertemu Elza terkait E-KTP
Kesaksian Antarini ini sendiri tidak lain untuk mengonfirmasi keterangan Inayah pada persidangan sebelumnya, Senin (28/8/2017).
Saat itu, Inayah mengatakan, saat menikah dengan Andi di tahun 2005, dia pernah membeli sebuah rumah milik Antarini Malik seharga Rp85 miliar.
Selain itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan perihal 10 aset di Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Dikatan Inayah, 10 aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri dan ada pula dibelikan oleh Andi Narogong.