Suara.com - Jonru Ginting kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial. Kali ini, yang mempolisikan Jonru yaitu praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Pak Jonru tulis di akun Facebooknya yang kami duga dalam pernyataan tersebut itu bisa menimbulkan provokasi, dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicu konflik SARA," kata Zakir usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Sebelum itu, Jonru juga dipolisikan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasional Demokrat Muannas Al Aidid.
Menurut Zakir konten yang diunggah Jonru ke media sosial sangat berbahaya lantaran kerap membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo.
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," katanya.
Zakir berharap polisi mengungkap motif aktivitas Jonru di media sosial.
"Kami juga meminta pihak kepolisian dengan laporan ini supaya segera yang bersangkutan bisa diperiksa. Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya ya dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," kata dia.
Laporan Zakir bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya sampai berani itu menulis kalimat yang jelas mendiskreditkan posisi pemerintah, kita tidak mau itu berlanjut terus. Oleh karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang diduga ditulis oleh yang bersangkutan (Jonru) dan itu menurut saya bisa memenuhi Pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.
Zakir menyebut ada 40 postingan Jonru yang bermasalah, tetapi dia hanya menyerahkan enam barang bukti berupa gambar ke polisi.