Telusuri Surel Novel Baswedan, Polisi Periksa Mantan Penyidik

Senin, 04 September 2017 | 17:44 WIB
Telusuri Surel Novel Baswedan, Polisi Periksa Mantan Penyidik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

"Ya sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Masih mengumpulkan barang bukti, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan memanggil saksi lain yang kemudian akan dilengkapi oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk pelapor yaitu Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain Pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," kata Martinus.

Dia menyampaikan tujuan memeriksa saksi dari internal KPK berkaitan dengan surat elektronik yang dikirim Novel.

"Ya kan terkait dengan katakanlah email ini ditujukan kepada siapa. Kami kan harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," katanya.

Namun, Martinus enggan membeberkan hasil pemeriksaan Aris dan dua mantan penyidik KPK. Dia hanya menyampaikan keterangan ketiga saksi untuk melengkapi berkas.

"Tentu apa yang disampaikan itu memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan. Tentu apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara," kata dia.

Martinus menambahkan polisi juga berencana memanggil sejumlah penyidik KPK.

"Kemudian kami akan terus akan memanggil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan saudara Novel," katanya.

Aris melaporkan Novel karena dianggap memfitnah dan merusak nama baiknya. Aris merasa integritasnya diremehkan Novel.

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI