Ujaran Kebencian Jonru Dinilai Mirip Kelompok Saracen

Senin, 04 September 2017 | 16:50 WIB
Ujaran Kebencian Jonru Dinilai Mirip Kelompok Saracen
Pengacara Muannas Al Aidid [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muannas Al Aidid meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri indikasi tujuan Jonru Ginting menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Dia menuduh tujuan Jonru untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Nah itu tugasnya Polri nanti silakan (ditelusuri) berdasarkan laporan. Kalau mereka mau memproses kemudian kalau ada temuan ternyata dia melakukan, ada terima pembayaran rekening dan segala macam dijadikan akun cari makan cari nafkah nanti bisa ditindaklanjuti," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017)

Muannas menduga postingan Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian ini persis dengan cara kerja kelompok Saracen yang sebelumnya telah diungkap Bareskrim Polri.

"Bisa (juga) digunakan untuk menyerang kelompok tertentu sebagai pesanan, karena itu pernah terjadi dalam kasus Saracen. Kemudian bisa dilihat itu untuk menyerang kelompok tertentu sebagai pesanan," katanya.

Baca Juga: Muannas: Pak Jonru Ini Sama Sekali Tidak Tersentuh Hukum

Dari laporannya itu, dia meminta agar polisi tak hanya menelurusi dugaan ujaran kebenciannya, tapi juga mengusut aktor intelektual di balik postingan-postingan yang diunggah Jonru.

"Saya kira tidak hanya mencari tahu ujaran kebencian-nya tapi mencari tabu juga kira-kira ini ada pesanan, dugaan menerima pembayaran untuk menyerang kelompok atau untuk mengambil keuntungan dari postingan-postingan seperti itu," kata dia.

Muannas diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Jonru hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi bukti-bukti postingan Jonru yang disertakan dalam laporan Muannas.

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pelapor Jonru Ginting Diperiksa Polisi Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI