Stafsus Presiden: 1 Persen Laba Freeport Buat Warga Terlalu Kecil

Senin, 04 September 2017 | 16:24 WIB
Stafsus Presiden: 1 Persen Laba Freeport Buat Warga Terlalu Kecil
Perwakilan Suku Dayak, Kutai Barat, Kalimantan Timur, menemui Staf Khusus Presiden Joko WIdodo, Lenis Kogoya [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Staf Khusus Presiden Bidang Papua Lenis Kogoya meminta pemerintah pusat mengakomodir kepentingan masyarakat adat Papua dalam perundingan dengan PT. Freeport Indonesia. Pasalnya, selama ini masyarakat yang tinggal di Timika, kawasan tambang Freeport, bertahun-tahun dibawah angka kemiskinan.

‎"Nanti ke depannya harus dilibatkan masyarakat adat, dan pemenuhan hak ulayat. Ini yang penting, jadi itu kan sudah diatur undang-undang," kata Lenis di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan selama ini Freeport Indonesia hanya memberikan satu persen keuntungan dari hasil tambang untuk masyarakat adat. Satu persen hasil keuntungan untuk masyarakat masih dibagi ‎untuk tujuh suku.

"Karena kalau kita melihat di Timika dan sekitar daerah itu saja, masyarakat bisa dibilang sakit hati. Tapi mudah-mudahan kepemimpinan Pak Presiden Jokowi, kalau sudah menambah 51 persen, ini beliau bisa memperhatikan masyarakat di sana. Supaya rumah mereka, lingkungan dampak dari Freeport itu bisa diselesaikan," kata dia.

Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa persen idealnya bagi keuntungan hasil Freeport bagi masyarakat adat‎. Yang penting, kata dia, dalam perundingan pemerintah dengan Freeport harus dapat menyejahterakan masyarakat Papua, khususnya.

"Yang penting masyarakat sejahtera. Jangan kita lupakan masyarakat adat," ujar dia.

Ada empat poin perundingan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Pembahasan keempat poin tersebut dilakukan secara satu paket. Keempat poin itu yakni stabilitas investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan, baik perpajakan pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua itu mengenai divestasi. Poin ketiga mengenai kelangsungan operasi setelah 2021. Sedangkan substansi pembahasan yang keempat mengenai pembangunan smelter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI