Suara.com - Muannas Al Aidid menilai selama ini Jonru Ginting terkesan tak tersentuh hukum. Itu yang kemudian menjadi salah satu alasan Muannas mempolisikan Jonru atas kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Itu yang saya lihat bahwa dalam Pak Jonru ini sama sekali tidak tersentuh karena tetap dari 2014 sampai 2017 bebas melakukan postingan-postingan yang diduga ada konten penuh bernuansa SARA, dan ada perangkat hukum kalau negara mau menegakkan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Muannas juga menilai Jonru tak pernah menyesali perbuatannya menyebarkan opini yang diduga menyesatkan publik.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasional Demokrat mencontohkan salah satu tulisan Jonru di media sosial yang mempertanyakan asal usul keluarga Presiden Joko Widodo.
Padahal, kata dia, isu tersebut telah lama diklarifikasi. Bahkan, Pengadilan Negeri Blora telah memvonis Bambang Tri Mulyono selama tiga tahun penjara lantaran menulis buku berjudul Jokowi Undercover yang isinya dinilai bermuatan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Kata-kata itu tadi ada kan asal usul Jokowi itu kan sebetulnya sudah selesai, karena sudah ada putusan Bambang Tri Mulyono di PN Blora, tapi akun Jonru sama sekali dia tidak pernah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf," katanya.
Meskipun sudah diklarifikasi, menurut Muannas, Jonru masih terus menghembuskan isu asal usul keluarga Jokowi melalui dunia maya. Menurut Muannas opini tersebut sama sekali tak dapat dipertanggungjawabkan dan Jonru harus diproses polisi.
"Sebenarnya permasalahan ini kan sudah selesai, tapi ini karena terus viral, terus dicapture nah ini bagi kami tentu polisi harus melakukan penyelidikan dan negara harus hadir dalam persoalan pemberantasan hoax dan ujaran kebencian. Itu antara lain, yang pasti banyak yah, saya tidak mungkin sebutkan satu per satu," katanya.
Jonru juga diduga menyebarkan fitnah terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait isu uang Rp1,5 triliun.
"Yang kedua, antara lain ya misalnya kaitan soal dugaan pemerintah. Di acara suatu talkshow itu kan pernah disinggung juga saksi kami bahwa akun itu menuding telah memfitnah salah satu ormas islam terbesar di Indonesia tentang bantuan dugaan sogokan Rp1,5 triliun untuk kaitan Perppu tertentu, nah itu juga kita lampirkan sebagai bukti," kata dia.
Muannas mengaku mendapatkan dukungan PBNU untuk mempolisikan Jonru.
"Ujaran kebencian ini kan dampaknya bukan individu, siapapun bisa, ormas islam juga bisa jadi korban. Nah ini yang kemudian bisa menimbulkan kegelisahan kan, baik antara pengurus kemudian antara warga, ada yang kami masukkan juga dari Nahdlatul Ulama untuk apa namanya mendukung laporan yang kita ajukan," kata dia.