Patrialis: Saya Tak Makan Uang Fakir Miskin

Senin, 04 September 2017 | 15:18 WIB
Patrialis: Saya Tak Makan Uang Fakir Miskin
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum karena itu tidak etis kalaupun saya tidak setuju nanti saya ungkapkan di memori banding dan saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim," tandasnya

Sebelumnya, Hakim memvonis Patrialis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Patrialis Pertimbangkan Banding Setelah Divonis Penjara 8 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI