Suara.com - Bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis bersalah menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan dan ternak. Dia dipenjara 8 tahun.
Namun, Patrialis masih membantah menerima suap. Sebaliknya, dia menegaskan tidak pernah 'memakan' uang rakyat.
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui, bahwa saya ini tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir miskin tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," ujar Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Ia pun membandingkan vonis dirinya dengan vonis kasus korupsi yang menggunakan uang rakyat.
Baca Juga: Patrialis Pertimbangkan Banding Setelah Divonis Penjara 8 Tahun
"Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar atau bahkan ada juga yang ratusan miliar berapa hukumannya. Coba Anda komparasi sendiri secara akal sehat. Bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara? Dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," kata dia.
Maka dari itu, ia enggan mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Patrialis divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Saya sekali lagi tidak ingin menilai putusan hakim tapi saya hanya menyerahkan kepada saudara dan masyarakat apa sebetulnya yang terjadi pada diri saya," tutur dia.
Lebih jauh, Patrlialis masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding pada sidang putusan vonis terhadap Patrialis.
"Banding saya tadi sudah tegas, saya dengan pengacara sudah sepakat kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu 1 Minggu," kata Patrialis.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun, Patrialis: Saya Serahkan Kepada Allah SWT
Alasan tersebut diambil, karena ia tidak ingin mencederai putusan hakim, lantaran nantinya dianggap tidak etis. Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengormati putusan hakim saat ini.