Suara.com - Pengacara Muannas Al Aidid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus hate speech dengan tertuduh Jonru Ginting, Senin (4/9/217). Muannas akan diminta mengklarifikasi bukti-bukti.
"Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi, karena pada hari Kamis saat kami melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan, karena hari Jumat kami juga sudah menambahkan bukti tambahan," kata Muannas.
Muannas mengatakan alat bukti tersebut, di antaranya screenshot konten yang diunggah Jonru di media sosial.
"Dan bukti bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di Instagram, Facebook, dan Twitter," katanya.
Muannas mengatakan telah mengumpulkan postingan Jonru periode waktu 2014 hingga 2017. Sebagian postingan menyinggung asal usul Presiden Joko Widodo.
"Capture-an itu kan sudah demikian sebegitu menyebar di media sosial, kemudian di antara postingan postingannya adalah kalau kita sudah kita lampirkan jadi bukan karena persoalan masalah asal-usulnya Pak Jokowi," kata dia.
Sebagian postingan lagi bermuatan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.
"Tapi misal kita punya bukti pernah akun Jonru memposting begini, 'Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina.' Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu, padahal jadi kan kata Cina pribumi itu kan sudah nggak ada ya UU Indonesia, nah contohnya seperti itu," kata Muannas.