Patrialis Pertimbangkan Banding Setelah Divonis Penjara 8 Tahun

Senin, 04 September 2017 | 14:45 WIB
Patrialis Pertimbangkan Banding Setelah Divonis Penjara 8 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masih mempertimbangkan mengajukan banding pada sidang putusan Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis divonis 8 tahun hukuman penjara dan biaya denda Rp 300 juta. Dia terbukti melakukan tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

"Banding saya tadi sudah tegas, saya dengan pengacara sudah sepakat kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu 1 Minggu," ujar Patrialis usai persidangan.

Alasan tersebut diambil, karena ia tidak ingin mencederai putusan hakim, lantaran nantinya dianggap tidak etis. Maka dari itu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengormati putusan hakim saat ini.

Baca Juga: Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor

"Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum karena itu tidak etis kalaupun saya tidak setuju nanti saya ungkapkan di memori banding dan saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim," tandasnya

Sebelumnya, Hakim memvonis Patrialis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI