Pansus DPR akan Panggil Ketua KPK, Misbakhun: Tak Boleh Menolak

Senin, 04 September 2017 | 14:29 WIB
Pansus DPR akan Panggil Ketua KPK, Misbakhun: Tak Boleh Menolak
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dan Karo Hukum dan Humas MA memberikan keterangan pers mengenai OTT di PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket berencana memanggil Agus Rahardjo untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Agus bukan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan selaku mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada saat mengemban jabatan itu, Agus pernah membicarakan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sebelum kasus ini mencuat sebagai mega korupsi yang menjerat sejumlah pejabat.

"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri)," kata Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Misbakhun menerangkan, Agus pernah membahas masalah konsorsium proyek e-KTP saat dia menjadi kepala LKPP. Hal ini yang akan didalami Pansus.

Baca Juga: Maju Pilkada Papua, Lenis: Saya Sudah Izin ke Presiden

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pucuk pimpinan tertinggi di tubuh lembaga anti-rasuah itu tidak boleh menolak pemanggilan. Pasalnya, statusnya pernah menjabat sebagai kepala LKPP.

Pemanggilan Agus, kata Misbakhun, juga sudah disetujui seluruh fraksi yang ada di Pansus Hak Angket KPK. Tinggal menunggu jadwal resmi yang direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

"‎Ya sesegera mungkin akan dipaggil. Dia dipanggil dalam kapasitas LKPP, tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI