Bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus tindak pidana suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Selasa (4/9/2017).
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.
"Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringkankan Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa menunjukkan sikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum , memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa kepada negara mendapat Satya Lencana," kata Nawawi.