Laporkan Telkom ke Polisi karena ATM Tak Berfungsi, Ini Hasilnya

Senin, 04 September 2017 | 13:05 WIB
Laporkan Telkom ke Polisi karena ATM Tak Berfungsi, Ini Hasilnya
Aditya Iskandar [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus tidak berfungsinya ribuan mesin ATM karena masalah satelit PT. Telekomunikasi Indonesia dibawa ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).

"Hasil diskusi dengan Bareskrim saya diminta untuk berdiskusi dulu dengan PT. Telkom terkait informasi di media. Saya tetap merasa menduga bahwa problem offline satelit ini banyak janggalnya," ujar Koordinator Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia Aditya Iskandar usai keluar dari gedung Bareskrim.

Menurut Aditya penjelasan Telkom yang disampaikan beberapa hari yang lalu tidak konsisten. Dia menyontohkan penjelasan mengenai umur satelit yang disebutkan sudah memasuki usia ke 18 tahun. Lalu, kata dia, Telkom mengatakan satelit Telkom 1 mengalami pergeseran antena, kemudian satelit tersebut sudah tidak bisa digunakan karena slot orbit 108 sudah kosong.

"Padahal kalau di undang-undang perlindungan konsumen, konsumen itu memiliki hak untuk memiliki barang yang layak dan penyedia barang dan jasa tidak boleh memberikan yang di luar ukuran takaran waktu dan segala macam," kata dia.

Aditya menambahkan informasi yang beredar di media massa juga simpang siur. Dia menyontohkan, sebagian media menginformasikan dugaan masuknya perusahaan IT asing yang akan mengambil alih sistem billing Telkom dengan jumlah pelanggan 17 juta. Juga ada informasi yang menyebut pergantian sistem billing diduga telah menghapus atau pemindahan data billing 1,3 juta pelanggan.

"Kalau isu ini berkembang kan nama baik PT. Telkom juga akan rusak. Saya ingin nama baik BUMN yang kita banggakan ini benar-benar bersih jangan terganggu," kata Aditya.

Sayangnya, laporan Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia hari ini belum bisa diterima polisi. Polisi meminta mereka untuk diskusi dengan Telkom lebih dulu.

"Terkait isu-isu di media juga akan saya klarifikasi ke Telkom, divisi cyber. Bahwa apakah ada beberapa media itu yang hoax atau gimana kan harus dibuktikan. Kalau narasumbernya valid kita datangi dan buktikan bareng-bareng karena konsumen punya hak terhadap barang yang layak," kata dia.

Setelah ini, Aditya berharap bisa segera bertemu Telkom.

Aditya menekankan akan tetap memperkarakan kasus karena sudah ada kerugian materi ataupun non materi.

"Kita bisa gugat perdata ke pengadilan. Ini saja ada pesan yang dititipkan ke saya bahwa dia bilang 'mas ini kok Telkom satelit dipakai 18 tahun padahal 15 tahun (seharusnya)'," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI