Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan KPK bisa dituntut atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menganggap Pansus Angket DPR untuk KPK bisa dipidana pasal obstruction of justice karena dianggap menghalangi penyidikan.
Namun, Arsul belum mau membeberkan soal upaya menuntut KPK ini.
"Kalau mau ancam gitu, Komisi III juga bisa ancam balik, ada beberapa pasal yang sudah siapkan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Sekretaris Jenderal PPP ini menambahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera menarik ucapannya itu. Pernyataan seperti itu membuat banyak pihak marah.
Baca Juga: Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
"Ini menurut saya memang perlu ditarik kembali (ucapan Agus Rahadjo)," tegasnya.
Dia menambahkan, saat rapat kerja KPK, Komisi III akan mempertanyakan maksud Agus itu. Rapat ini rencananya akan digelar, Rabu (6/9/2017).
"Jadi nanti akan kami persoalkan pada Rabu nanti dengan KPK," kata Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Ketua Komisi III Sebut Pimpinan KPK Offside dan Arogan