Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor

Senin, 04 September 2017 | 10:56 WIB
Keinginan Patrialis Akbar Sebelum Divonis Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, saat bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus tindak pidana suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya.

"Saya kira putusan Patralis yang akan dibacakan majelis hari ini, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik seadil-adilnya seperti harapan terdakwa, maupun penasehat hukum yang sudah tertulis dan  dinyatakan di dalam pembelaan," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Bungur.

Soesilo juga menegaskan, kliennya dan kuasa hukum tetap bersikukuh tidak menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Dua Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

"Iyalah. Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama  tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.

Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI