Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terlapor aktivis Jonru Ginting.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pihaknya akan lebih dulu memeriksa Muannas Al Aidid selaku pelapor.
"Minggu depan yah hari Senin kami periksa pelapor (Muannas) sebagai saksi," kata Argo Senin (4/9/2017).
Polisi sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonru. "Nanti kita memerlukan waktu dan ruang untuk memanggil terlapor," ujarnya.
Baca Juga: Kocak! Kameramen Tampilkan Papan Iklan Klub Striptis saat Live
Jonru pada Jumat lalu melalui akun Facebook pribadinya menyampaikan dirinya belum mendapat surat panggilan dari polisi. Kendati begitu, dia mengatakan bakal didampingi kuasa hukum dalam kasus ini.
"Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," tulis Jonru.
"Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI," sambungnya.
Sebelumnya, pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Laporan ini terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Dalam laproan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Zotye E200, Mobil Listrik Mungil Buatan Cina Beredar di Jalan