Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

Minggu, 03 September 2017 | 18:51 WIB
Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi kasus pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Aris tak pernah ada niatan untuk menggembosi kewenangan KPK.


"Yang terpenting Aris Budiman menyampaikan dia tidak pernah menggembosi KPK tidak ada. KPK berdiri pun polisi ada di situ. (Aris) kepingin supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (3/9/2017).

Argo menyampaikan jika Aris hanya merasa terganggu dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel.

"Makanya dia menyampaikan apa yang ada dilaporkan berkaitan dengan media elektronik yang merasa pak Aris Budiman itu merasa terganggu di situ," ujar Argo.

Argo menambahkan, saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi lainnya yang dianggap berhubungan dengan laporan Aris.

"Kami menunggu, rencana berikutnya mungkin akan diperiksa saksi saksi," ujarnya lagi.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Direktur Penyidik KPK tersebut. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui surel yang juga diduga disebarkan ke sebagian pegawai KPK.

Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310  KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Terkait laporan Aris, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI