Moratorium TKI Sebabkan Perdagangan Manusia Naik

Sabtu, 02 September 2017 | 18:22 WIB
Moratorium TKI Sebabkan Perdagangan Manusia Naik
Ilustrasi korban perdagangan manusia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang fokus mengadvokasi hak buruh migran dan migrasi, melansir data bahwa grafik persentase kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang melibatkan Indonesia tajam meningkat sejak tahun 2015.

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, persentase perdagangan manusia itu meningkat setelah pemerintah menerapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman buruh migran ke-21 negara di Timur Tengah.

"Setelah menerapkan moratorium, pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap perdagangan manusia terbilang tak ketat. Lebih dari 2.644 orang yang menjadi korban perdagangan manusia selama moratorium,” tutu Anis di Restoran Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/9/2017).

Data terakhir yang dimiliki Migrant Care, yakni tahun 2016, terdapat lebih dari 10.200 orang Indonesia yang didagangkan ke luar negeri.

Baca Juga: Santap Sate Kambing Kurban, Warga 2 Kampung Keracunan

Ironis, kata dia, tak banyak sindikat perdagangan manusia yang terbongkar dan dihadapkan ke muka pengadilan.

“Pelaku perdagangan manusia yang diproses secara hukum tak lebih dari satu persen,” tukasnya.

Ia mengatakan, persoalan inilah yang nantinya akan dijelaskan dalam sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB di Geneva, Swiss, pada tanggal 4-13 September 2017.

Anis sendiri termasuk sebagai anggota delegasi lembaga nonpemerintah yang akan mempresentasikan hal tersebut, dalam sidang PBB.

"Jadi, ini yang kami utarakan kepada PBB, sehingga ke depan, dapat memacu pemerintah menangani secara serius persoalan perdagangan manusia,” tandasnya.

Baca Juga: Migrant Care Kritik Pemerintah yang Selalu 'Telat Datang'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI