Suara.com - Sejumlah lembaga nonpemerintah Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil (KMS), bakal menghadiri Sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran PBB di Genewa, Swiss, pada tanggal 4-13 September 2017.
Ketua Pusat Studi Migrant Care yang juga tergabung dalam KMS Anis Hidayah mengatakan, kehadiran mereka dalam sidang PBB tersebut agar pemerintah Indonesia bisa mempercepat penuntasan revisi kebijakan yang berpihak pada buruh migran.
"Tentunya kebijakan itu harus berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana mandat konvensi pekerja migran," kata Anis di restoran Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2017).
Baca Juga: Turki: Mohon Bangladesh Terima Rohingya, Kami Bayar Biayanya
Ia mengatakan, salah satu “PR” pemerintah Indonesia terkait buruh migran adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Selain itu, kata dia, pemerintah Indonesia juga harus secepatnya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tahun 2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.
“Konsekuensi lanjutannya adalah, pemerintah harus mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip penegakan hak asasi buruh migran seperti yang diamanatkan konvensi itu,” terangnya.
Delegasi KMS yang bakal menghadiri pertemuan PBB itu ialah Anis Hidayah (migrant CARE); Melanie Subono (Ambassador); Alex Ong (Migrant CARE Malaysia); dan, Siti Badriyah (mantan Buruh Migran).
Selain itu, Saverrapal Sakeng Corvandus (YKS Lembata); Mulyadi (SARI Solo); dan Miftahul Munir (Kades Dukuhdempok).
Baca Juga: Menteri Retno: Saya Sudah Laporkan Masalah Rohingya ke Sekjen PBB