Sesampainya di tempat kejadian, bus yang diduga hendak mengejar nyala lampu hijau, namun tidak berhasil sehingga sopir banting setir ke kiri, namun nahas bus justru terguling ke kanan dan menimpa sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil.
Tercatat ada tujuh sepeda motor, yakni Mio, Supra, Beat, CB150, Vixion, dan dua Vario, sedangkan kendaraan roda empat, meliputi mobil Avanza nopol H 9189 BF, mobil Luxio nopol H 9155 LR, dan mobil bak terbuka nopol K 1949 BN.
Lima korban meninggal diperkirakan para pengendara sepeda motor, mengingat semuanya merupakan warga dari Kecamatan Undaan yang hendak menuju Kota Kudus. Sopir Bus Indonesia terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara)