Pansus Angket Sebut Ketua KPK Injak-injak Demokrasi dan Hukum

Jum'at, 01 September 2017 | 14:24 WIB
Pansus Angket Sebut Ketua KPK Injak-injak Demokrasi dan Hukum
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu mengomentari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan Pansus Angket DPR untuk KPK‎ bisa dikenakan pasal obstruction of justice karena menghambat penanganan korupsi.
Aturan ini ada di pasal 21 dalam undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Masinton, apa yang dikatakan Agus ‎tidak bisa dilihat sekedar ancaman biasa. Masinton menganggap ungkapan Agus ini dilatarbelakangi niat untuk merusak sistem ketatanegaraan dalam konstitusi kenegaraan bangsa kita.

"Ini sama saja menginjak-injak demokrasi dan hukum," kata Masinton dalam pernyataannya yang diterima suara.com, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, sejak awal dibentuk Pansus Angket DPR untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus Angket adalah terhadap kelembagaan KPK.

"Ini tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Seperti kasus KTP-el dan lainnya," katanya.‎

Baca Juga: Kasus e-KTP, Ini yang Ditanya KPK ke Ketua Pansus Angket

Dia menerangkan seluruh proses kerja Pansus Angket DPR dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Hasilnya, tambah Masinton, berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR untuk KPK secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yg sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK.

"Tudingan dan Ancaman Ketua KPK yg menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikan atau obstuction of justice adalah wujud nyata bahwa Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power, yakni penyalahgunaan kekuasaan yangg dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR untuk KPK yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan," ‎kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan adanya adanya perbuatan melawan hukum yang dimaksud Agus. Apalagi sampai Agus mengancam akan menerapkan UU Tipikor pasal menghalangi penyidikan untuk menjerat Pansus Angket DPR untuk KPK.

"Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR? Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?" tanyanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK. ‎

Baca Juga: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ketua Pansus Angket

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kamis (31/8/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI