Kasus Jonru Ginting Diproses Polda Metro Jaya

Jum'at, 01 September 2017 | 13:42 WIB
Kasus Jonru Ginting Diproses Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya akan memproses laporan pengacara Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting atas penyebaran konten di Facebook yang diduga bermuatan hate speech.

"Setelah itu tentunya dari kriminal khusus akan melakukan penyidikan kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Muannas melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) sore.

Langkah yang akan dilakukan penyidik yakni meminta keterangan Muannas, kemudian para saksi dan saksi ahli mengenai apakah postingan Jonru Ginting mengandung unsur pidana atau tidak.

"Perkataan dia (Jonru) atau tulisan dian, apakah itu pidana apa bukan. Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa nggak," ujar Argo. "Step by step. Kita akan cek nanti. Semuanya dilakukan pemeriksaan."

Kemarin, Muannas mengatakan konten yang dibuat Jonru Ginting di media sosial membahayakan dan kalau tak ditindak, berpotensi memecah belah anak bangsa.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata Muannas.

Konten yang dipermasalahkan Muannas dibuat selama periode Maret hingga Agustus 2017. Muannas melaporkan dengan dasar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI