Suara.com - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengklaim, penyidik KPK pernah meminjam uang sebesar Rp5 miliar kepada kliennya Probosutedjo.
Uang tersebut dipinjam untuk menjebak pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan. Namun, hingga kekinian, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Probosutedjo.
Hal tersebut diungkapkan Indra saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus Angket KPK, di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Jadi begini, orang MA, dia mau datang dan Pak Probo melaporkan ini ke KPK. 'Ini ada orang dari MA mau minta duit. Jumlahnya segini'. Nah, atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu, " kata Indra.
Baca Juga: Dari Balik Penjara, Inilah Isi Surat Ahok untuk Najwa Shihab
Ia menuturkan, uang tersebut erat terkait kasus hukum yang pernah menyeret adik mantan Presiden Soeharto itu, yakni korupsi dana reboisasi hutan tanam industri pada tahun 2006.
Dia menceritakan, skenarionya adalah uang tersebut disimpan di dalam kotak di tempat yang sudah ditentukan. Ketika orang MA yang disasar datang, KPK kemudian melakukan OTT.
Indra menerangkan, setelah kasus ini diproses hukum, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Uangnya pernah diminta lagi, tapi tak dikembalikan. Bilangnya, 'nanti, nanti' dan sampai sekarang tak dikembalikan," tuturnya.
Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun kemudian mempertanyakan cerita Indra ini. "Jadi, uang itu seakan-akan digunakan untuk menyuap MK?" tanya politikus Golkar itu.
Baca Juga: Pansus Panggil Pimpinan KPK Sebelum 28 September
"Cerita Pak Probo, aksi menyuap itu sebagai jebakan," jawab Indra.