MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit, serta membagikan ulang unggahan dari anggota Saracen lain yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.
Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Baca Juga: KPK Berharap Perseteruan Aris-Novel Tak Berlanjut ke Pengadilan