Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya belum memblokir akun-akun dan laman kelompok produsen hoaks dan penyebar kebencian, seperti Saracen, guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari laman. Kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Rudiantara, seperti diberitakan Antara, Kamis (31/8/2017).
Ia mengatakan, pemblokiran laman Saracen dilakukan begitu proses tersebut selesai dan sudah tidak lagi dibutuhkan oleh aparat kepolisian.
Untuk pemblokiran sendiri, Rudi menuturkan tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, tapi cukup koordinasai antarkeduanya.
Baca Juga: KPK Berharap Perseteruan Aris-Novel Tak Berlanjut ke Pengadilan
Apalagi, kata dia, kedua belah pihak, telah menempatkan personelnya di masing-masing institusi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
Baca Juga: Liverpool Resmi Rekrut Oxlade-Chamberlain dari Arsenal
JAS diketahui memiliki 11 akun pos elektronik (email) dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.