KPK Berharap Perseteruan Aris-Novel Tak Berlanjut ke Pengadilan

Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:46 WIB
KPK Berharap Perseteruan Aris-Novel Tak Berlanjut ke Pengadilan
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap, laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas penyidik Novel Baswedan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya tidak ditindaklanjuti.

"Kami berharap tidak sampai ke pengadilan. Mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Ia mengakui belum mengetahui secara persis terkait laporan Aris terhadap Novel tersebut. Namun, dirinya berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal.

"Kalau bisa diselesaikan, pertama oleh kedua pihak yang bersangkutan, berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri," ucap Syarif.

Baca Juga: Polisi Bantah Bedakan Kasus Aris dan Kasus Teror Novel

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Aris Budiman sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan.

"Aris Budiman sudah diperiksa kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigjen Polisi Aris Budiman pada Rabu (30/8).

Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga menyeret Novel Baswedan itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Baca Juga: MK Putuskan Yogyakarta Bisa Dipimpin Seorang Perempuan

Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui pos elektronik (email) dan media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI