Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah membedakan penanganan kasus Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Tak lama setelah Aris melaporkan Novel dengan tuduhan pencemaran nama baik, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus Novel yang sudah berbulan-bulan, polisi belum juga menemukan siapa pelaku.
"Kami profesional ajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masa kami diam aja. Siapa pun sama, barang siapa juga sama tidak ada pengecualian orang mau siapa pun lapor boleh. Kami tindak lanjuti karena ada laporan, kalau membeda-bedakan diskriminasi tidak boleh," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Argo menjelaskan kenapa kasus Aris cepat naik ke penyidikan. Penyidik, kata dia, telah menemukan unsur tindak pidana.
Argo tak merinci alat bukti apa yang ditemukan penyidik dalam kasus Aris. Sebelum gelar perkara, kata Argo, semua prosedur telah dilewati, terutama memeriksa Aris yang dilakukan pada Rabu (30/8/2017).
"Kalau pemeriksaan nggak boleh disampaikan karena materi. Yang penting yang bersangkutan laporkan ya kami periksa itu," katanya.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Dasar laporannya adalah isi email Novel kepada Aris yang dianggap meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.