Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY), dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016, diajukan oleh sebelas warga Yogyakarta dari berbagai profesi.
Mereka yang mengajukan gugatan antara lain ialah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi Hak Asasi Perempuan, serta aktivis perempuan Ketua Komnas Perempuan 1998. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief dalam sidang.
Baca Juga: Bagaimana Bedakan Kopi Organik atau Bukan?
Dalam sidang putusan menyatakan frasa yang memuat antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU No 13/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY menyatakan bahwa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak".
Karenanya, menurut penalaran yang wajar, ada potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar.
"Ketidakpastian hukum demikian dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya, karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan gubernur dan atau wakil gubernur DIY," ucap Arief.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Pencatatan Perdana PT Jasa Marga
Tak hanya itu, MK berpendapat frasa yang memuat antara lain riwayat pendididikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak itu bersifat diskriminatif, khususnya terhadap perempuan.