Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus e-KTP, Ini yang Ditanya KPK ke Ketua Pansus Angket
Kamis, 31 Agustus 2017 | 18:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI