Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi dengan cepat memproses laporan Aris dan sekarang status perkara sudah penyidikan.
"Yang bersangkutan (Aris) merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel melalui media elektronika berupa email. Yang email ditujukan pada pelapor dan CC (disebarkan) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
"Intinya bahwa dari surat itu, media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai Dirdik. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK. Dengan adanya itu, pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," Argo menambahkan.
Tak menerima isi email Novel, Aris melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017.
Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi, status Novel belum ditingkatkan menjadi tersangka.
Novel sekarang sedang berada di rumah sakit Singapura. Dia menjalani pemeriksaan setelah kedua matanya disiram air keras oleh orang tak dikenal. Pelaku dan motif kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut masih gelap.