Suara.com - Mantan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia yang diajukan ibundanya, Ira Hartini Natapradja Hamel. Hakim tidak mengabulkan permohonan Ira kepada MK agar mencabut ketentuan Pasal 41.
Namun, Gloria meminta pemerintah tetap memikirkan nasib anak campuran yang memiliki dua status kewarganegaraan.
"Kalau soal ini aku respect sama putusan MK, tapi aku ingin sekali pemerintah bisa memikirkan anak-anak. Karena aku tahu rasanya gimana nggak dipikirin sama negara sendiri. Ayolah Indonesia," ujar Gloria di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gloria mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui ketentuan yang diatur Pasal 41 sehingga banyak yang tidak mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Buktinya sudah ada, nggak semua dengar. Saya saja yang tinggal di ibu kota saja nggak tahu, apalagi mereka yang tinggal di daerah," kata dia.
Jadi Duta Menpora
Nama Gloria jadi perhatian publik setelah menjadi calon Paskibraka tahun 2016. Nama siswi SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, Jawa Barat, sempat didepak dari barisan lantaran memiliki dua kewarganegaraan.
Setelah dia kembali diikutsertakan dalam pasukan, putri kelahiran Jakarta 1 Januari 2000 pasangan Didier Hamel dan Ira diangkat menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"(Kegiatannya) Banyak sih, menjalankan tugas sebagai duta Kemenpora. Juga masih SMA kelas 3, jadi masih belajar. Bantu-bantu menteri dan anak muda lainnya. Sekarang juga lagi banyak kegiatan," kata Gloria.
Menjadi Duta Kemenpora tidak mengganggu aktivitasnya sebagai pelajar.
"Nggak (ganggu), kan pintar-pintaran saja (atur waktu), dan nggak semua ilmu juga ada di sekolah, banyak juga di tempat lain," tutur dia.