Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif berharap permasalahan yang terjadi antara Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dengan Penyidik KPK Novel Baswedan tidak sampai ke pengadilan. Sebab, menurut Syarif masalah tersebut bisa diselesaikan di internal KPK.
"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Menurut Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut KPK bisa menyelesaikan permasalahan kedua pegawainya tersebut. Karena itu, langkah konkret yang siap ditempuh KPK ke depannya adalah berkoordinasi dengan Polri.
"Kita berharap sih kalau secara internal KPK bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Syarif.
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi: Kami Profesional
Syarif mengaku sebenarnya belum mengetahui secara pasti terkait laporan yang dilakukan Aris terhadap Novel. Yang didengarnya, hal itu terkait pencemaran nama baik.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro pada Minggu (13/8/2017) lalu. Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya oleh surat elektronik yang dikirim Novel.
Novel diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas laporan tersebut Penyidik Polda Metro Jaya sudah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, tersangkanya belum ditetapkan.
Baca Juga: Ini Kata-Kata Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Dirdik KPK