Suara.com - Anasty Merlin Siahaan (32) mendadak pingsan ketika penyidik Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan, yang telah menjerat perempuan itu sebagai tersangka, Kamis (31/8/2018).
Gara-gara Merlin pingsan, situasi perilisan kasus penipuan di Indomart yang sedang diliput para awak pewarta dari berbagai media menjadi riuh.
Beruntung, Merlin tak sampai tergeletak ke bawah, karena posisi Merlin saat berdiri berada di samping dua anggota polisi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Mau Jawab Kalau Diwawancara soal Freeport
Karena pingsan, Merlin yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye akhirnya dibopong dua anggota polisi berpakaian preman agar bisa mendapatkan perawatan medis.
Sejauh ini, belum diketahui penyebab Merlin pingsan saat polisi merilis kasus tersebut.
Merlin merupakan pelaku kasus penipuan di Indomaret Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, Merlin menyamar menjadi karyawan Indomaret pusat. Kemudian perempuan itu meminta uang setoran hasil penjualan di Indomart sebesar Rp24,8 juta.
Merlin berhasil diringkus polisi saat berada sebuah Apatermen di Cengkareng, Jakarta Barat di pada Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Akan Timbulkan Tekanan
Penangkapan itu setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak Indomart bernomor LP/466/K/VIII /2017/Resta Depok/Sek.Sawangan.
Saat ditangkap, Merlin mengakui kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomaret di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan satu buah alat hisap sabu.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.