Saat ditangkap, Merlin mengakui kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomaret di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan satu buah alat hisap sabu.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Mau Jawab Kalau Diwawancara soal Freeport