Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memanggil Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Hal itu terkait sikap Aris yang tidak mau menuruti perintah pimpinan KPK agar tidak hadir dalam rapat dengar pendapat umum pantia khusus hak angket terhadap KPK di DPR.
Namun, langkah tersebut akan dilakukan pimpinan KPK apabila telah menerima hasil laporan sidang Dewan Pertimbangn Pegawai KPK.
"Ya nanti setelah DPD melaporkan, kita panggil (Aris Budiman)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Baca Juga: Novel Baswedan Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi: Kami Profesional
Agus mengatakan DPP saat ini tengah melangsungkan persidangan untuk menentukan apakah Aris melanggar kode etik atau tidak. Untuk sementara, Aris mengatakan hingga saat ini, hasilnya belum didapatkan oleh pimpinan KPK.
"Sidangnya masih berlanjut. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita menerima laporan dari mereka," kata Agus.
Agus menargetkan hasil kerja dari DPP tersebut selesai pada pekan depan. Sehingga, kemudian pihaknya dapat memanggil Aris untuk diputuskan, apakah diberi sanksi atau tidak.
"Targetnya, mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Agus.
Karena itu, dia meminta agar tidak berandai-andai terlebih dahulu soal sanksi yang akan dikenakan kepada jenderal Polisi bintang satu tersebut.
Baca Juga: Ini Kata-Kata Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Dirdik KPK
"Belum tahu, kita kan nggak boleh berandai-andai. Jangan berandai-andai dong," kata Agus.
Diketahui, Selasa (29/8/2017) malam, Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus hak angket terhadap KPK. Padahal, Komisioner KPK sudah bersepakat untuk tidak memenuhi panggilan dan dari Pansus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Aris diduga melanggar kode etik dan membangkang terhadap pimpinan KPK. Untuk membahas hal tersebut, sejak Rabu (30/8/2017) kemarin DPP KPK langsung menggelar sidang. Namun, hingga kini hasilnya belum diterima Pimpinan KPK.