Diketahui, Selasa (29/8/2017) malam, Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus hak angket terhadap KPK. Padahal, Komisioner KPK sudah bersepakat untuk tidak memenuhi panggilan dan dari Pansus tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Aris diduga melanggar kode etik dan membangkang terhadap pimpinan KPK. Untuk membahas hal tersebut, sejak Rabu (30/8/2017) kemarin DPP KPK langsung menggelar sidang. Namun, hingga kini hasilnya belum diterima Pimpinan KPK.