Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Novel diduga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina Aris sebagai Dirdik KPK.
Argo mengungkapkan, kata-kata Novel yang dianggap mencemarkan nama baik itu diterima Aris melalui electronic mail (Pos-el).
Baca Juga: DPR Minta Rp343 Miliar, Komisi I Paling Banyak ke Luar Negeri
"Kata-katanya itu ‘Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa’," kata Argo, Kamis (31/8/2017).
Menurut Argo, Aris merasa terganggu oleh isi dalam Pos-el yang dikirim Novel. Aris lantas melaporkan Novel atas tuduhan pencemaran nama baik pada 21 Agustus 2017 lalu.
"Itulah kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," ujar Argo.
Ia menuturkan, polisi sudah memeriksa Aris sebagai pihak pelapor. Bahkan, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, status Novel masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
Baca Juga: Alumni Aksi 212: Jasriadi Saracen Sering Bantu Sebar Berita Kami