DPR Minta Rp343 Miliar untuk Biaya Jalan ke Luar Negeri

Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:40 WIB
DPR Minta Rp343 Miliar untuk Biaya Jalan ke Luar Negeri
ILUSTRASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-33 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR mengajukan dana anggaran untuk kunjungan luar negeri sebesar Rp343,67 miliar, dalam RAPBN tahun 2018. Jumlah ini naik dari pengajuan tahun lalu, yaitu Rp201,7 miliar.

Rincinya, berdasarkan penusuluran Suara.com, DPR mengajukan dana mata anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) sebesar Rp246,68 miliar.

Sementara untuk mata anggaran Pelaksanaan Tugas DPR dalam Kerjasama Internasional sebesar Rp96.99 miliar.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, kenaikan anggaran ini didasari karena sejumlah alasan. Pertama, adanya perubahan kurs Dolar dari yang awalnya diasumsikan Rp13.000 per USD1 menjadi Rp13.500 per USD1.

Baca Juga: Ini Asal Uang dalam 33 Tas Ransel Milik Dirjen Perhubungan Laut

"Anggarannya naik karena menyesuaikan perubahan kurs Dolar. Kedua, terkait masalah kegiatan yang lebih diarahkan kepada peningkatan kinerja dan diplomasi parlemen," kata Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Taufik menerangkan, jumlah ini merupakan hasil pleno yang dilakukan Badan Urusan Rumah Tangga DPR beberapa waktu lalu. Namun, usulan jumlah ini masih dalam bentuk draf dan akan dibahas BURT dengan mitra kerja terkait.

"Jadi jangan berwacana ke mana-mana dulu, ini bentuknya masih draf, dan dinamisasinya di dalam BURT," kata politikus PAN ini.

Dia berharap, peningkatan anggaran untuk kunjungan kerja ini bisa meningkatkan kualitas legislasi DPR. 

Baca Juga: Taj Mahal Ditetapkan sebagai Makam Muslim, Bukan Kuil Hindu

Sebab, Taufik mengatakan, sesuai dengan keinginan pemerintah dan Presiden Joko Widodo, evaluasi pencapaian program legislasi nasional (prolegnas) harus ditilik dari kualitas bukan kuantitas UU yang dihasilkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI