Suara.com - Polemik mengenai status Taj Mahal sebagai kuil Hindu ataukah mausoleum Islam akhirnya berakhir. Kontroversi itu diselesaikan dengan keputusan pengadilan, bahwa Taj Mahal adalah mausoleum Muslim.
Pengadilan di India, seperti dilansir The Guardian, Rabu (30/8/2017), memutuskan perkara tersebut setelah terdapat permohonan perkara dari enam pengacara.
Keenam pengacara itu menuntut ke pengadilan untuk menyatakan Taj Mahal merupakan kuil Hindu yang bernama Tejo Mahalaya.
Baca Juga: Dilaporkan Koleganya di KPK, Novel Baswedan Belum Jadi Tersangka
Menurut mereka, Taj Mahal adalah kuil yang dipersembahkan kepada Dewa Siwa. Karenanya, mereka meminta pengadilan juga membolehkan umat Hindu bersembahyang di Taj Mahal.
Pasalnya, selama ini, hanya umat Muslim India yang dibolehkan oleh pemerintah menggunakan Taj Mahal di kota Agra itu sebagai tempat sembahyang.
Pengadilan sendiri memutuskan Taj Mahal merupakan mausoleum Muslim setelah mendapat keterangan akademik dari dewan arkeolog yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kami memang tidak bersepakat dengan kesimpulan yang diajukan keenam pengacara itu. Karenanya, kami merekomendasikan pengadilan untuk menolak gugatan tersebut,” kata anggota dewan arkeolog India, Dr Bhujan Vikrama.
Sebenarnya, keenam pengacara itu bukan pihak yang pertama mengajukan klaim seperti itu. Sejumlah kelompok Hindu nasionalis hingga ekstrem berkeras mengklaim Taj Mahal adalah kuil.
Baca Juga: Jokowi-JK Kurban Sapi Ongole, Ini Bedanya
Klaim mereka didasarkan pada argumentasi bahwa Kekaisaran Mughal dulu pernah menghancurkan banyak kuil Hindu dan menjadikannya sebagai masjid.